Peer Review Non Peereview
PEER REVIEW dan NONPEER REVIEW
Apasih bedanya?
Sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 (PP 60/2008) tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP), dalam rangka menjaga mutu hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) antara lain harus memenuhi dua hal, yaitu adanya standar
audit dan pedoman telaahan sejawat (peer review).
PP 60/2008 pasal 55 ayat
1 menyebutkan bahwa untuk menjaga mutu hasil audit aparat pengawasan intern
pemerintah, secara berkala dilakukan telaahan sejawat. Selanjutnya dalam
penjelasan PP 60/2008 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “telaahan sejawat”
adalah kegiatan yang dilaksanakan unit pengawas yang ditunjuk guna mendapatkan
keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan audit telah sesuai dengan standar audit.
Menurut Wikipedia, Penelaahan sejawat atau penilaian sejawat (bahasa
Inggris: peer review) adalah suatu proses pemeriksaan atau
penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di bidang
tersebut. Setelah seorang peneliti menyelesaikan sebuah proyek penelitian maka
segera menyusun laporan prosedur dan hasil penelitian tersebut kepada penerbit
untuk diterbitkan secara resmi di jurnal ilmiah. Orang yang melakukan
penelaahan ini disebut penelaah sejawat atau mitra bestari (peer
reviewer) atau wasit, sedangkan peneliti yang mengirim manuskrip disebut peer
reviewee. Seorang peneliti mengirimkan karyanya kepada para ahli lain di
lapangan, peneliti biologi yang mempelajari migrasi burung menyampaikan
penelitian kepada rekan-rekan ilmuwan lainnya yang memiliki pengetahuan cukup
tentang migrasi burung.
Penilaian sejawat bertujuan
untuk membuat penelitian memenuhi standar disiplin ilmiah dan standar keilmuan
pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui penilaian sejawat
kemungkinan akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada bidangnya.
Bahkan jurnal ilmiah kadang ditemukan mengandung
kesalahan, fraud
(penipuan) dan berbagai jenis cacat lainnya yang dapat mengurangi reputasi
sebagai penerbit ilmiah.
Proses peer reviewe
diawali ketika seorang peneliti mengirim naskah hasil penelitian ke penerbit
jurnal ilmiah. Pihak penyunting atau editor jurnal kemudian melakukan proses
penelaahan prinsip seperti kesesuaian dengan skup jurnal, standar redaksional
dan implikasi dari hasil penelitian tersebut. Jika editor menyetujui maka
langkah selanjutnya mengirim manuskrip ke ilmuwan lain yang menguasai bidang
tersebut. Pada tahap inilah sistem penelaahan sejawat dilakukan.
Hal-hal yang dilakukan oleh
penelaah sejawat berkisar tentang validitas, error, desain dan metodologi yang
digunakan. Juga signifikansi dan pentingnya temuan, originalitas dan implikasi
di lapangan hingga referensi yang hilang atau tidak akurat. Proses ini biasanya
memakan waktu dua sampai empat minggu, kemudian tim memberi rekomendasi kepada
pihak penerbit jurnal. Editor jurnal tidak wajib mengindahkan rekomendasi ini,
tetapi hampir semua penerbit jurnal melakukakannya. Periode waktu dilakukannya peer
review APIPminimal tiap tiga tahun sekali atau periode waktu lain yang
disepakati oleh Organisasi Profesi Auditor di Indonesia setelah
mempertimbangkan lingkup dan kompleksitasnya.
Selain untuk kepentingan
penerbitan di jurnal ilmiah, sistem peer reviewe juga terjadi pada awal sebuah
proyek penelitian ketika ilmuwan mengajukan proposal penelitian untuk dana
sponsor penelitian. Pembuat keputusan adalah badan pendanaan yang memutuskan
pemberian hibah penelitian didasarkan pada ulasan yang diberikan oleh wasit.
Terdapat beberapa persyaratan
yang perlu ditetapkan untuk pelaksanaan peer review APIP
sebagaimana di mandatkan dalam PP 60 tahun 2008, antara lain:
- · Adanya organisasi profesi yang merupakan asosiasi bagi APIP.
-
- · APIP merupakan anggota organisasi profesi auditor.
-
- · Dilakukan oleh rekan sejawat yang setara, yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang minimal sama.
-
- · Adanya standar audit yang diterbitkan oleh organisasi profesi auditor.
-
- · Adanya Sistem Kendali Mutu di setiap APIP yang diwajibkan oleh organisasi profesi auditor.
-
- · Adanya Pedoman Peer review audit yang dibuat oleh organisasi profesi auditor.
Persyaratan/kualifikasi minimal yang perlu
diperhatikanagar dapat menjadi pereviewyaitu:
- · Mempunyai sertifikasi sebagai auditor/setifikasi peer review
-
- · Menjadi anggota aktif organisasi profesi yang bersangkutan
-
- · Mempunyai kedudukan yang setara untuk bidang audit
-
- · Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai auditor
-
- · Mempunyai pengetahuan terkini mengenai hal-hal yang akan di-review
Perbedaan Peer Review dan
Non-peer Review
Peer Review
|
Non-Peer
Review
|
Telah
terbukti kebenarannya
|
Belum
terbukti kebenarannya
|
Telah melalui
proses penilaian sejawat
|
Tidak melalui
proses penilaian sejawat
|
Telah
memenuhi standar disiplin ilmiah dan standar ke ilmuan
|
Tidak
memenuhi standar disiplin ilmiah dan standar keilmuan
|
Seluruh
isinya dapat digunakan sebagai sumber data primer
|
Hanya
pendahuluan yang dapat digunakan sebagai sumber data
|
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Penelaahan_sejawat
diakses pada tanggal 10 Oketober 2017http://www.bpkp.go.id/puslitbangwas/konten/1518/10.919-Telaahan-Sejawat-Peer-Review-Audit-Aparat-Pengawasan-Intern-Pemerintah-APIP Diakses pada tanggal 10 Oktober 2017.
Komentar
Posting Komentar