Peer Review Non Peereview



PEER REVIEW dan NONPEER REVIEW
  Apasih bedanya?


Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 (PP 60/2008) tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dalam rangka menjaga mutu hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) antara lain harus memenuhi dua hal, yaitu adanya standar audit dan pedoman telaahan sejawat (peer review).

PP 60/2008 pasal 55  ayat 1 menyebutkan bahwa untuk menjaga mutu hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah, secara berkala dilakukan telaahan sejawat. Selanjutnya dalam penjelasan PP 60/2008 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “telaahan sejawat” adalah kegiatan yang dilaksanakan unit pengawas yang ditunjuk guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan audit telah sesuai dengan standar audit.

Menurut Wikipedia, Penelaahan sejawat atau penilaian sejawat (bahasa Inggris: peer review) adalah suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di bidang tersebut. Setelah seorang peneliti menyelesaikan sebuah proyek penelitian maka segera menyusun laporan prosedur dan hasil penelitian tersebut kepada penerbit untuk diterbitkan secara resmi di jurnal ilmiah. Orang yang melakukan penelaahan ini disebut penelaah sejawat atau mitra bestari (peer reviewer) atau wasit, sedangkan peneliti yang mengirim manuskrip disebut peer reviewee. Seorang peneliti mengirimkan karyanya kepada para ahli lain di lapangan, peneliti biologi yang mempelajari migrasi burung menyampaikan penelitian kepada rekan-rekan ilmuwan lainnya yang memiliki pengetahuan cukup tentang migrasi burung.

Penilaian sejawat bertujuan untuk membuat penelitian memenuhi standar disiplin ilmiah dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui penilaian sejawat kemungkinan akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada bidangnya. Bahkan jurnal ilmiah kadang ditemukan mengandung kesalahan, fraud (penipuan) dan berbagai jenis cacat lainnya yang dapat mengurangi reputasi sebagai penerbit ilmiah.

Proses peer reviewe diawali ketika seorang peneliti mengirim naskah hasil penelitian ke penerbit jurnal ilmiah. Pihak penyunting atau editor jurnal kemudian melakukan proses penelaahan prinsip seperti kesesuaian dengan skup jurnal, standar redaksional dan implikasi dari hasil penelitian tersebut. Jika editor menyetujui maka langkah selanjutnya mengirim manuskrip ke ilmuwan lain yang menguasai bidang tersebut. Pada tahap inilah sistem penelaahan sejawat dilakukan.

Hal-hal yang dilakukan oleh penelaah sejawat berkisar tentang validitas, error, desain dan metodologi yang digunakan. Juga signifikansi dan pentingnya temuan, originalitas dan implikasi di lapangan hingga referensi yang hilang atau tidak akurat. Proses ini biasanya memakan waktu dua sampai empat minggu, kemudian tim memberi rekomendasi kepada pihak penerbit jurnal. Editor jurnal tidak wajib mengindahkan rekomendasi ini, tetapi hampir semua penerbit jurnal melakukakannya. Periode waktu dilakukannya peer review APIPminimal tiap tiga tahun sekali atau periode waktu lain yang disepakati oleh Organisasi Profesi Auditor di Indonesia setelah mempertimbangkan lingkup dan kompleksitasnya.

Selain untuk kepentingan penerbitan di jurnal ilmiah, sistem peer reviewe juga terjadi pada awal sebuah proyek penelitian ketika ilmuwan mengajukan proposal penelitian untuk dana sponsor penelitian. Pembuat keputusan adalah badan pendanaan yang memutuskan pemberian hibah penelitian didasarkan pada ulasan yang diberikan oleh wasit.

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu ditetapkan untuk pelaksanaan peer review  APIP sebagaimana di mandatkan dalam PP 60 tahun 2008, antara lain:

  • ·         Adanya organisasi profesi yang merupakan asosiasi bagi APIP.

  • ·         APIP merupakan anggota organisasi profesi auditor.

  • ·         Dilakukan oleh rekan sejawat yang setara, yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang minimal sama.

  • ·         Adanya standar audit yang diterbitkan oleh organisasi profesi auditor.

  • ·         Adanya Sistem Kendali Mutu di setiap APIP yang diwajibkan oleh organisasi profesi auditor.

  • ·         Adanya Pedoman Peer review audit yang dibuat oleh organisasi profesi auditor.

Persyaratan/kualifikasi minimal yang perlu diperhatikanagar dapat menjadi pereviewyaitu:

  • ·         Mempunyai sertifikasi sebagai auditor/setifikasi peer review

  • ·         Menjadi anggota aktif organisasi profesi yang bersangkutan

  • ·         Mempunyai kedudukan yang setara untuk bidang audit

  • ·         Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai auditor

  • ·         Mempunyai pengetahuan terkini mengenai hal-hal yang akan di-review

Perbedaan Peer Review dan Non-peer Review

Peer Review
Non-Peer Review
Telah terbukti kebenarannya
Belum terbukti kebenarannya
Telah melalui proses penilaian sejawat
Tidak melalui proses penilaian sejawat
Telah memenuhi standar disiplin ilmiah dan standar ke ilmuan
Tidak memenuhi standar disiplin ilmiah dan standar keilmuan
Seluruh isinya dapat digunakan sebagai sumber data primer

Hanya pendahuluan yang dapat digunakan sebagai sumber data

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Penelaahan_sejawat diakses pada tanggal 10 Oketober 2017
http://www.bpkp.go.id/puslitbangwas/konten/1518/10.919-Telaahan-Sejawat-Peer-Review-Audit-Aparat-Pengawasan-Intern-Pemerintah-APIP Diakses pada tanggal 10 Oktober 2017.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Big Hero 7

DOI (Digital Object Identifier)

SJR (SCImago Journal and Country Rank)